BPTD Kelas II NTT Gelar Operasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Angkutan Barang - Baomong.ID

BPTD Kelas II NTT Gelar Operasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Angkutan Barang

BPTD Kelas II NTT Gelar Operasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Kendaraan Angkutan Barang

Kupang,LikuraiOnline.id--Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTT menggelar operasi gabungan penegakan hukum terhadap kendaraan Angkutan Barang.

Hari pertama Operasi gabungan yang diprakarsai BPTD NTT dengan melibatkan Ditlantas Polda NTT, Dinas Perhubungan Provinsi, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang serta Aparat POM TNI AU, AD dan AL di Jalan Timor Raya, Oesapa, Kota Kupang, Senin (19/8/2024) berhasil menjaring 80 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 kendaraan dinyatakan lengkap, sementara 32 kendaraan lakukan pelanggaran terhadap kelengkapan dokumen seperti uji Keur, SIM dan STNK.

Selain itu, terdapat 6 kendaraan lainnya lakukan pelanggaraan terhadap tata cara muat barang, 11 kendaraan pelanggaran terhadap dimensi kendaraan serta 1 kendaraan pelanggaran terhadap daya angkut kendaraan.

Kepala BPTD Kelas II Kupang, Robert Tail ditemui dilokasi kegiatan mengatakan kegiatan yang digelar tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan secara Nasional yang dimulai pada tanggal 19 - 23 Agustus 2024.

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta sosialisasi kepada para pengemudi untuk menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang.

Robert Tail mengatakan, dalam operasi ini, Pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap angkutan barang terkait dengan kelaikan kendaraan, kesesuaian dimensi dan perizinan angkutan B3 ( Barang Khusus Berbahaya ).

"Semua kendaraan barang wajib memenuhi persyaratan pertama tidak boleh over dimensi. Karena pengaruh dari over dimensi itu akan mengakibatkan terjadinya over load" katanya.

"Yang tadinya hanya muat 7 ton karena dengan over dimensi penambahan bak lebih tinggi, dia muat sampai dengan 9-10 ton. Hal ini akan merusak ruas jalan,"tambahnya.

Ia mengaku prihatin bila sejauh ini masyarakat belum memperhatikan aspek keselamatan di jalan raya.
Terdapat banyak pelanggaran administrasi maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

"Memang perlu ada kesadaran bersama masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Jika terjadi kecelakaan kendaraan yang tidak lulus uji, belum tentu dapat asuransi" ungkapnya.

Robert Tail memastikan Pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL).

Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi.
Dalam pantauan media ini dilokasi kegiatan, pelaksanaan operasi pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan barang berjalan lancar dan tertib.

Sementara itu Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan, Sungai, Danau Penyebrangan dan Pengawasan pada BPTD Kelas II NTT Marta Anggoro pada kesempatan itu mengatakan, dalam operasi tersebut ditemukan belasan kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap dimensi kendaraan.

Sementara yang lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan dokumen seperti uji keur, SIM dan STNK.

Ia mengatakan kegiatan penegakan hukum diperuntukkan kepada angkutan barang antara lain adalah DumTrack, Pick up dan tronton.

Ia berharap melalui kegiatan ini masyarakat NTT menjadi lebih paham, lebih sadar arti pentingnya keselamatan khususnya pada pengguna angkutan barang sehingga dapat menaati peraturan yang ada.

Kegiatan ini dilakukan selama lima hari dari tanggal 19- 23 Agustus 2024 baik di kota Kupang dan kabupaten Kupang.( Yuser)