Kupang, LikuraiOnline.id--Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan SektorKeuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraanberupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkaitkecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulumengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebutakan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Dalam UU P2SKdinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturanpelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SKdiundangkan.
Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.
Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untukmemberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akanmengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadikecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebihterlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomisecara keseluruhan.***Informasi lebih lanjut:Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman SantosaTelp. 021.29600000 Email: humas@ojk.go.id