OJK Menerima dan Menyetujui Usulan Pergantian Pengurus Bank NTT - Baomong.ID

OJK Menerima dan Menyetujui Usulan Pergantian Pengurus Bank NTT

OJK Menerima dan Menyetujui Usulan Pergantian Pengurus Bank NTT

Kupang,LikuraiOnline.id--PT BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telahmenyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS LuarBiasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024.

Dalam RUPS-LB tersebut, para pemegangsaham telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI sebagai langkah pemenuhanmodal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Terkait rencana pembentukan KUB dimaksud, Pj. Gubernur Provinsi NTT selakuPemegang Saham Pengendali (PSP) telah melakukan konsultasi kepada OJK pada29 Januari 2024 di Jakarta dan menyampaikan permohonan perubahan Penguruskepada OJK pada 1 Maret 2024 di Kupang, NTT.

Dalam konsultasi tersebut, PSP menyampaikan beberapa isu strategis yangmemerlukan penanganan segera agar Bank NTT dapat menjalankan perannyasebagai regional champion bagi masyarakat NTT.

Dengan mempertimbangkan kinerja pengurus Bank yang tidak sesuai harapan danuntuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK menerima permohonan danmenyetujui usulan perubahan Pengurus tersebut.

Pembentukan KUB dan perubahan pengurus dimaksud diharapkan akan mampumeningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTTkepada masyarakat.

OJK mendukung penuh komitmen pemegang saham dalam langkah pemenuhanketentuan modal inti minimum dan peningkatan kinerja serta tata kelola Bank NTT.

Akselerasi proses pembentukan KUB sangat penting mengingat batas waktupemenuhan yang semakin dekat yaitu pada 31 Desember 2024.

Dengan waktu yang terbatas tersebut, OJK meminta agar jajaran pengurus danpemegang saham dapat membangun komunikasi yang efektif dengan Bank DKI agarrencana aksi yang telah disusun dapat berjalan sesuai target.

Selanjutnya, terkait perubahan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diputuskanmelalui RUPS-LB harus berpedoman pada ketentuan peraturan dan Undang-undang yang berlaku.(*Humas OJK/Yuser)