Kupang,LikuraOnline.id--Sebanyak 61.080 wajib pajak yang teradministrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 hingga Rabu (15/05).
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 6.339 wajib pajak atau sekitar 11,58 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan. “Target penyampaian SPT Tahunan bagi KPP Pratama Kupang tahun ini sebesar 60.279.
SPT yang masuk hingga 15 Mei sudah mencapai 61.080 SPT. Oleh karena itu, capaian penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak KPP Pratama Kupang saat ini sudah melebihi 100 persen,” ungkap Ayu.
KPP Pratama Kupang mencatatat komposisi SPT Tahunan yang terlapor meliputi 3.405 SPT Tahunan Badan dan 57.675 SPT Tahunan Orang Pribadi, yang didominasi dengan pelaporan SPT secara daring.
“Persentase wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui laman DJP Online baik menggunakan e-Filing atau e-Form mencapai angka 98 persen dari total SPT terlapor,” tutur Ayu.
Ayu mengungkapkan KPP Pratama Kupang telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelaporan SPT Tahunan di wilayah kerjanya.
“Sejak bulan Januari, kami membentuk satuan tugas asistensi pelaporan SPT Tahunan di tiga unit kami yaitu di KPP Pratama Kupang, KP2KP Baa (Rote Ndao), dan KP2KP Kalabahi (Alor),” ujar Ayu.
Selain itu, KPP Pratama Kupang juga menyediakan layanan live chat konsultasi secara daring via aplikasi whatsappuntuk memudahkan wajib pajak yang ingin berkonsultasi tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Upaya lainnya dilakukan dengan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak luar.
KPP Pratama Kupang telah mengunjungi 34 dinas yang tersebar di Kota dan Kabupaten Kupang serta telah mengimbau 104 instansi pemerintah dan 225 pemberi kerja di wilayah kerja KPP Pratama Kupang.
Hal ini sehubungan dengan upaya percepatan penerbitan bukti potong 1721 bagi ASN dan pegawai swasta.
Selain berkoordinasi dengan berbagai pihak, KPP Pratama Kupang juga melakukan upaya jemput bola dengan menyelenggarakan asistensi pelaporan SPT Tahunan di luar area kantor.
Menargetkan wajib pajak non-ASN, KPP telah mengadakan asistensi di beberapa lokasi hingga menggelar Pojok Pajak di Area CFD Kota Kupang sejak bulan Februari hingga Maret.
Menargetkan wajib pajak ASN, KPP dan KP2KP juga melakukan asistensi di berbagai dinas dan kantor pemerintahan.
Selain untuk membantu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terkait penyampaian SPT Tahunan tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
Ayu menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu.
“KPP Pratama Kupang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak KPP Pratama Kupang yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya tepat waktu,” ujar Ayu.
Ayu juga mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
“Implementasi NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2024.
Segera padankan melalui akun DJP Online masing-masing atau dengan mengunjungi kantor pajak pada hari dan jam kerja,” tutur Ayu.
Informasi lebih lanjut terkait layanan KPP Pratama Kupang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang. (*/Yuser)