Penanganan Longsor di Ruas Jalan Sabuk Merah 54 Persen, Penyedia Jasa Diminta Lakukan Percepatan - Baomong.ID

Penanganan Longsor di Ruas Jalan Sabuk Merah 54 Persen, Penyedia Jasa Diminta Lakukan Percepatan

Penanganan Longsor di Ruas Jalan Sabuk Merah 54 Persen, Penyedia Jasa Diminta Lakukan Percepatan

Kupang,LikuraiOnline.id-Hingga Pertengahan April tahun 2024, realisasi fisik penanganan 20 titik longsor Paket Multi Years Contrak (MYC) di ruas Jalan Nasional Sabuk Merah Perbatasan Sektor Timur sudah mencapai 54 persen.

BPJN NTT melalui PPK 2.5 Provinsi NTT sudah menggelar rapat dengan PT Batarajaya - Indoteknik, KSO selaku penyedia jasa untuk melakukan program percepatan pembangunan longsoran tersebut mengingat waktu kontrak akan berakhir pada bulan Agustus 2024 mendatang.

Kepada wartawan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.5 Provinsi NTT Zulkifli Arif,ST.,MT mengatakan, dari 20 titik longsor Paket MYC yang tangani sejak bulan Juli 2023 lalu, sebanyak tiga titik longsor sudah siap untuk diaspal sedangkan 17 titik longsor masih dalam proses kontruksi.

Ia mengatakan, sebagai pemakai jasa, pihaknya sudah melakukan rapat dengan penyedia jasa untuk melakukan upaya percepatan dilapangan.

"Kita sudah beberapa kali menggelar rapat dengan kontraktor pelaksana untuk melakukan upaya percepatan, pasalnya progres belum mencapai target yang di rencanakan,"kata Zulkifli Arif.

Ia menguraikan, kendala yang dialami yakni dua kali libur pada tahun 2024 dimana saat libur libur para pekerja pulang kampung masing-masing untuk berlibur bersama keluarga.
 
Selain liburan, kendala lain yang dialami adalah kesulitan memobilisasi alat lokasi proyek.

Pasalnya paket MYC yang ditangani sebanyak 20 titik longsor dengan lokasi yang berjauhan sehingga terkendala dengan mobilisasi alat ke lapangan.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada pembahasan terkait adendum waktu untuk penambahan waktu pelaksanaan.
"Kita belum ada pembahasan terkait penambahan waktu pekerjaan.

Namun, kedepan jika ada pekerjaan longsoran diluar kontrak baru akan dilakukan adendum waktu pelaksanaan,"ungkap mantan PPK 1.2 Provinsi NTT ini.

Ia menambahkan, dalam program percepatan penyedia jasa diminta untuk menambah lagi 8 unit excavator dan 8 mixer.

Hal ini mesti dilakukan agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu.

"Saya suda minta penyedia jasa untuk menambah alat dialokasi longsoran sesuai dengan kesepakatan rapat, hal ini mesti dilakukan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai waktu kontrak,"ungkap Zulkifli Arif. (Yulius)