Malaka, Likuraionline.id--Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka menggelar kegiatan sosialisasi pembangunan zona integritas bersama mitra kerja, Senin 19 Februari 2024.
Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung via zoom tersebut turut hadir Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Noldy Hosea Pellokila, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Henderina S. Laiskodat.
Sementara mitra dihadiri perwakilan Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka yang diwakili Bagian Umum, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka Ridonsius Djula dalam sambutannya mengatakan reformasi birokrasi kini telah memasuki fase akhir periode 2010-2024.
"Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi bahwa terdapat tiga fase pelaksanaan yang dimulai tahun 2010-2014, 2015-2019, dan 2020-2024,"ungkap Ridonsius Djula.
Lanjut Kakan Pertanahan Kabupaten Malaka itu, pada fase akhir road map reformasi birokrasi membahas tentang bagaimana Pemerintah mewujudkan Pemerintah berkelas dunia dengan sasaran pada tiga kondisi yakni birokrasi yang bersih, dan akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima.
"Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024,"ujarnya.
Dikatakannya lagi, sasaran reformasi birokrasi tersebut akan menjawab hal yang menjadi prioritas Presiden Republik Indonesia yaitu mewujudkan Pemerintahan yang sederhana, simple, lincah, dan cepat.
"Selain itu dalam beberapa kesempatan Presiden selalu menyampaikan bahwa yang menghambat pelayanan harus dipangkas, terutama yang lambat, berbelit-belit dan terdapat pungli hal ini tentu saja menjadi prioritas pelaksanaan reformasi birokrasi yang harus dikawal bersama oleh setiap instansi pemerintah khususnya di Kementerian ATR/BPN,"ujarnya lagi.
Menurutnya, dalam mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi perlu dibangun Zona Integritas pada unit kerja atau satuan kerja sebagai pilot project percontohan.
"Oleh karena itu pelaksanaan zona integritas pada unit atau satuan kerja diutamakan pada pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan unit yang membangun zona integritas mendapat predikat menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat menjadi contoh bagi unit atau satuan kerja yang lain,"tandas Ridonsius Djula.
Sementara kegiatan sosialisasi pembangunan zona integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka tahun anggaran 2024 ingin menyoroti pentingnya tindakan konkrit untuk mengukuhkan komitmen pada zona integritas.
"Karena itu kita mendorong semua pihak untuk terlibat aktif dalam upaya perubahan menuju Pemerintahan yang bersih dan transparan,"ucapnya. Gonza.