Malaka, Likuraionline.id--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka menggelar kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi tentang kampanye dan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
"KPU Malaka hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi tentang kampanye dan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024,"ujar Ketua KPU Malaka Yuventus Adrianus Bere melalui Juru bicaranya Stef Manhitu sesuai kegiatan di aula hotel Nusa Dua Betun, Rabu 21 November 2023.
Dijelaskan Juru bicara KPU Malaka Stef Manhitu, kegiatan tersebut dilaksanakan agar peserta Pemilu yang sudah mempersiapkan diri untuk memasuki masa kampanye dapat memahami metode-metode kampanye serta larangan-larangan kampanye yang tidak boleh dilakukan serta sanksi-sanksi apabila terdapat pelanggaran dalam kampanye.
Selain sosialisasi kampanye yang dibahas, kata Stef Manhitu satu hal yang tidak kalah pentingnya yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberian Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan sampai dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sampai dengan proses audit.
"Terkait Laporan dana kampanye peserta Pemilu cukup disampaikan oleh Partai Politik dimana dalam format laporan tersebut terdapat laporan dari masing-masing calon,"jelas Stef Manhitu.
Apabila terdapat Partai Politik peserta Pemilu yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye maka akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.
"Jika terdapat Partai Politik tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye maka dilakukan pembatalan sebagai peserta Pemilu,"tandas Stef Manhitu.
Terkait dengan SK penetapan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) KPU telah menetapkan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Pemerintah dalam hal ini Kesbangpol.
"Kesbangpol sudah memberikan titik-titik pemasangan Alat Peraga Kampanye sampai dengan tingkat Desa.
Titik mana yang Partai Politik (Parpol) ambil untuk menempatkan APK nya disitu, (titik pemasangan Alat Peraga Kampanye,Red).
Kita sudah tetapkan dalam SK tinggal kita sebarkan kepada setiap peserta Pemilu, Bawaslu serta stackholder lainnya,"ungkapnya.
Sementara lanjut Stef Manhitu, dalam SK tersebut tidak disebutkan titik-titik yang dilarang. Namun dalam proses penentuan titik-titik pemasangan APK KPU tentunya berkoordinasi dengan Bawaslu titik mana yang tidak boleh dipasang APK.
"Seperti tahun 2019 kemarin ada Kantor Desa. Namun kali ini Kantor Desa itu dilarang sebagai fasilitas Pemerintah. Sementara dalam putusan MK nomor 65 tahun 2023 memperbolehkan kampanye dilakukan di fasilitas Pemerintah dan lembaga pendidikan dan harus mendapat izin dari pemilik atau penanggungjawab dari lembaga atau instansi tersebut tetapi tidak boleh membawa atau memasang atribut kampanye di lokasi tersebut.
Boleh lakukan sosialisasi di fasilitas tersebut tetapi bukan sebagai tempat untuk memasang APK,"ujar Stef Manhitu.
Lanjutnya lagi, secara umum sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) momor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum bahwa kampanye dilaksanakan selama 75 hari terhitung dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
"Terlepas dari SK penetapan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye kita juga sedang mempersiapkan keputusan KPU terkait dengan lokasi-lokasi pertemuan terbatas dan rapat umum yang bertempat di 12 Kecamatan.
"Kita juga akan melihat tempat yang representatif karena itu akan menampung cukup banyak peserta kampanye dan 5 hari sebelum dilakukan kampanye tentunya kita sudah tentukan lokasinya,"ujarnya. Gonza.