Kupang,LikuraiOnline.com--Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT melalui melalui Satuan Kerja (Satker) PJN I Provinsi NTT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Provinsi NTT melakukan penandatanganan kontrak paket penangan parmanen (alih trase) Longsor di Takari, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Provinsi NTT Paul Hugo Sacharias, ST.MT dan Direktur Utama PT. Nanda Karya Putra Pratama, Charles Angkiriwang di Aula Satker PJN I Jumat, 03/11/2022.
Hadir pada kegiatan Penandatanganan kontrak tersebut adalah Kepala Setuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Provinsi NTT Azhari,ST.,MT, Kasubag TU BPJN NTT Hamidah Keke Abubakar,S.T.,MT, PPK Pengawasan Jalan dan Jembatan, Franky Simamora, ST. MEng dan staf Satker PJN Wilayah I.
Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Provinsi NTT Azhari,ST.,MT mengatakan, Anggaran yang dialokasikan untuk penanganan parmanen longsor di Takari, Kabupaten Kupang sebanyak 21 Miliar. Panjang jalan yang akan tangani 600 meter.
Azhari mengatakan, penyedia jasa yang menangani Alih Trase Longsor Takari adalah PT.Nanda Karya Putra Pratama. Penanganan hingga 31 Desember 2023. "Waktu pelaksanaan dua bulan (60 hari) kalender,"katanya.
Ia menambahkan, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan ruas jalan tersebut pihaknya akan memasang 27 unit lampu jalan solar cell disepanjang alih trase longsor tersebut.
Untuk menjaga dan menghindari banjir disekitar areal Penanganan kata dia pihaknya akan membangun Box Calvert untuk memperlancar alirab air ke sungai.
Ia menghimbau kepada penyedia jasa untuk melakukan upaya percepatan dengan memanfaatkan musim panas saat ini.
"Perlu ada percepatan dengan menambah alat tenaga dan jam kerja agar pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,"pungkas Azhari. (Yuser)