Walikota Kupang George Melkianus Hadjoh, S.H dan wakil ketua DPRD kota Kupang Christian Saeketu Baitanu terima Opini WTP dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi S.E., M.M., Ak., CA., CSFA.,
Kupang,LikuraiOnline--Pemerintah Kota Kupang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTT sejak tahun 2019 hingga 2022.
Opini WTP yang diraih tahun ini merupakan yang ke empat kalinya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 yang diterima langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, S.H saat mengikuti acara penyerahannya pagi tadi, Senin (15/5) di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., Penjabat Walikota Kupang George M. Hadjoh, S.H., dan Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian Saeketu Baitanu, dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Kupang oleh Kepala BPK Perwakilan NTT dan diterima oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, S.H bersama Christian S. Baitanu yang hadir mewakili DPRD Kota Kupang.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi S.E., M.M., Ak., CA., CSFA dalam sambutannya mengatakan BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Kupang atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan interim dan terinci yang dilaksanakan pada Februari dan April 2023.
Dengan demikian Pemerintah Kota Kupang telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2019 sampai tahun 2022," kata Slamet.
Namun, lebih lanjut dikatakannya BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Kupang.
Hal-hal dimaksud dituang dalam Rekomendasi LHP yang perlu ditindaklanjuti segera.
Berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan agar Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
"Kami harap Pemerintah Kota Kupang dapat menyelesaikannya, agar tidak mempengaruhi penilaian opini pada tahun yang akan datang," jelasnya.
Slamet juga menyampaikan terimakasih atas bantuan dan kerjasama jajaran Pemkot selama tim pemeriksa melakukan pemeriksaan, sekaligus memohon maaf jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama pemeriksaan, penyusunan laporan hingga penyerahan laporan hasil pemeriksaan tersebut.
Penjabat Wali Kota Kupang dalam kesempatannya menyampaikan sambutan mengucapkan terima kasih atas Opini WTP BPK RI Perwakilan NTT kepada Pemerintah Kota Kupang. diakuinya hal tersebut tidak terlepas dari kerja keras tim pemeriksa dan auditor bersama jajaran Pemerintah Kota Kupang sehingga Kota Kupang kembali berhasil meraih opini WTP yang ke 4 berturut-turut.
"Atas nama Pemerintah Kota Kupang saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK bersama tim auditor yang telah bekerja secara luar biasa sehingga proses pemeriksaan bisa berjalan dengan cepat dan lancar," ujar George Hadjoh
George mengatakan, Pemerintah Kota Kupang segera menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK sesuai amanat undang-undang.
Ia juga menegaskan kepada semua Pimpinan Perangkat Daerah Kota Kupang agar terus meningkatkan kinerja, melaksanakan program dan kegiatan tepat waktu sesuai time schedule, tepat sasaran, dan bersih serta jujur dalam pengelolaan anggaran, untuk itu OPD diminta agar tidak ragu untuk membangun komunikasi yang baik dengan BPK demi laporan keuangan yang lebih baik.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Kupang, Christian S. Baitanu, S.H. dalam kesempatan itu mengatakan atas nama DPRD Kota Kupang memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Kupang bersama jajaran pemerintah Kota Kupang yang sudah mempertahankan hasil laporan dan kinerjanya sehingga Kota Kupang kembali mendapatkan opini WTP yang keempat kalinya.
Christian berharap agar Pemerintah Kota Kupang tidak hanya berpuas dengan keberhasilan ini tetapi juga terus berusaha untuk mempertahankan prestasi yang diperoleh ditahun-tahun mendatang.
DPRD Kota Kupang akan tetap memberikan dorongan dan dukungan politik kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
‘’Marilah kita terus membangun kerjasama untuk melayani masyarakat dengan semakin baik dan bermartabat dari waktu ke waktu", tambahnya.
Di akhir sambutannya ia berpesan agar Pemerintah Kota Kupang segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai LHP BPK Perwakilan NTT sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Turut mendampingi Penjabat Wali Kota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally SH., M.Si
Kepala Badan Inspektorat Kota Kupang Frengky Amalo, S.Sos., MM., dan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE, M.Si.
Hadir dalam acara penyerahan tersebut antara lain Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Slamet Riyadi S.E., M.M., Ak., CA., CSFA
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi NTT, Sofyan Antonius, Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, SH, Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat, Kepala Kanisius N. Pewali, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Barat, Yermia Ndappa Doda, S.Sos.
Kepala Sekretariat Perwakilan BPK NTT, Suryadinata, Kepala Sub Auditorat NTT II, Jeffri Tagor Herianto Sitohang, Kepala Sub Auditorat NTT III, Fransiskus Xaverius Harjoyo, para Pejabat Strukural Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, serta para Pejabat Struktural dan Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi NTT.
Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan penandatangan Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat.
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat juga berhasil mempertahankan Opini WTP untuk kedua kalinya, tahun anggatan 2021 dan 2022. (*PKP_dev/Yuser)