Balmon Kelas I Kupang Musnahkan 45 Unit Barang Hasil Penertiban - Baomong.ID

Balmon Kelas I Kupang Musnahkan 45 Unit Barang Hasil Penertiban

Balmon Kelas I Kupang Musnahkan 45 Unit Barang Hasil Penertiban

Kupang, pesonantt.com--Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang, Provinsi NTT melaksanakan pemusnahan barang hasil penertiban yang ditertibkan sejak tahun 2001 hingga 2022 di halaman kantor Balmon Kelas I Kupang, Senin, 13 Maret 2022.

Kepada wartawan Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang, Mujiyo mengatakan, barang hasil penertiban dimusnahkan dengan cara di bakar.

Ia menguraikan, barang hasil penertiban yang dimusnahkan sebanyak 45 unit berasal dari 13 pemilik baik itu perorangan maupun kelompok badan usaha yang berbadan hukum.

Rinciannya sebagai berikut, 37 unit VHF / UHF Transceiver - HT, 2 Unit VHF Transceiver - Rig, 2 unit HF Transceiver - SSB Allband, 3 Unit Mireless Bluetooth dan 1 unit Power Supply.

"Barang - barang yang dimusnahkan sebanyak 45 unit yang semuanya tidak dilengkapi dengan izin penggunaan frekuensi radio,"kata Mujiyo.

Ia menambahkan, tujuan dari pemusnahan barang hasil penertiban itu agar barang hasil penertiban tidak menumpuk ditempat penyimpanan sebab kapasitas tempat penyimpanan terbatas.

Juga untuk mengantisipasi agar barang tidak hilang dari tempat penyimpanan atau dimanfaatkan oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ia mengatakan, sebelum pemusnahan barang hasil penertiban Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang telah melakukan proses pemeriksaan, klarifikasi dan pembuatan surat pernyataan penyerahan barang oleh pemilik kepada negara untuk dimusnahkan yang ditangani diatas meterai.

Mujiyo menambahkan, seluruh barang hasil penertiban yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan oleh pemilik barang dengan dibuatnya surat pernyataan yang diserahkan kepada negara melalui Balmon Kelas I Kupang.

Ia menambahkan, pemusnahan barang hasil penertiban dihadiri secara luring oleh Direktur Pengendalian Ditjen SDPPI yang diwakili ketua tim penertiban frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi.

Hadir pada kegiatan pemusnahan barang hasil penertiban di halaman kantor Balmon antara lain, Korwas PPNS Polda NTT, Dandenpom IX/ Kupang, Lurah Kayu Putih dan para pemilik barang yang diterbitkan. (Yuser)