Penuhi Kebutuhan Air Baku untuk Masyarakat, BWS NT II Bangun Tiga Buah Embung di Kabupaten Belu - Baomong.ID

Penuhi Kebutuhan Air Baku untuk Masyarakat, BWS NT II Bangun Tiga Buah Embung di Kabupaten Belu

Penuhi Kebutuhan Air Baku untuk Masyarakat, BWS NT II Bangun Tiga Buah Embung di Kabupaten Belu

Kupang, Pesonantt.com—Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II melalui Satuan Kerja NVT Air Tanah dan Air Baku NT II Provinsi NTT membangun tiga buah embung di wilayah Kabupaten Belu yang merupakan daerah perbatasan RI-RDTL.

Tiga buah embung tersebut sudah selesai dibangun pada bulan Desember 2022 silam. 

Embung-embung yang dibangun tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat baik dibidang pertanian, peternakan juga untuk konservasi.

Demikian dikemukakan Kepala Satuan Kerja NVT Air Tanah dan Air Baku NT II Provinsi NTT Nahason Hariandja,ST.,MT kepada wartawan pesonantt.com Selasa, 3 Januari 2022.

Ia menjelaskan, tiga buah embung tersebut terdiri dari satu paket kegiatan yang dibangun di tiga lokasi di wilayah Kabupate Belu yang mana satu buah embung dibangun di Wedomu dengan kapasitas tampungan sebesar 16.761 m3.

Satu buah embung dibangun di Lamaknen dengan kapasitas tampungan sebesar 26.005 m3, dan satu buah embung dibangun di Dafala dengan kapasitas tampungan sebesar 29.613 m3.

Nahason Hariandja mengatakan, embung-embung yang dibangun tersebut tidak saja berfungsi untuk menyediakan air baku untuk kebutuhan masyarakat di bidang pertanian dan peternakan, tetapi juga sebagai tempat wisata bagi masyarakat.

“Tiga buah embung yang kita bangun di wilayah perbatasan RI – Timor Leste juga berfungsi sebagai tempat wisata.

Untuk itu, embung-embung tersebut dilengkapi dengan sejumlah instrumen pendukung seperti lopo-lopo yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk beristirahat ketika berwisata.” katanya.

Ia menambahkan, anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan tiga buah embung tersebut sebanyak Rp. 6 Miliar lebih yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.

Ia mengharapkan, masyarakat sebagai penerima manfaat hendaknya menjaga fasilitas berupa embung dan fasilitas pendukung yang dibangun di sekitar embung. (Yulius)