Jakarta, Pesonantt.com--Berlokasi Gedung Yusuf Anwar Kementerian Keuangan RI pada tanggal 20 Oktober 2022 berlangsung penandatanganan Perjanjian Kerjasama Global Master Repurchase Agreement (GMRA) antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan dengan 10 (sepuluh) Bank Pembangunan Daerah sebagai Counterparty Reverse Repo Kemenkeu di antaranya adalah Bank NTT yang diwakili oleh Bapak Yohanis Landu Praing selaku Direktur Dana & Treasury Bank NTT.
Bank Pembangunan Daerah lainnnya yang turut hadir yaitu Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Sulteng, Bank BPD Bali, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank Sulselbar, Bank Bengkulu, dan Bank Kalbar.
Selain itu juga diadakan pula penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DJPb dengan DOKU sebagai penyedia jasa Payment Gateway platform Digipay dan dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“DJPb terus berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan APBN, sehingga berbagai inovasi dalam rangka pelaksanaan APBN baik dalam hal cara pembayaran maupun pengelolaan dana APBN terus ditingkatkan agarmakin memudahkan dari segi belanja hingga laporan pertanggungjawabannya.
Belanja pemerintah merupakansuatu game changer bagi pemulihan ekonomi Indonesia yang terhantam secara global dan menghadapiberbagai tantangan yang luar biasa.
Kelancaran belanja juga makin meningkatkan akselerasi dan kualitas spending pemerintah sehingga berbagai sasaran output dan outcome dapat tercapai dengan baik.
Dana yang dikelola dalam jumlah besar ini tentu memerlukan keterlibatan peran perbankan dalam penyaluran danakepada beneficiary,†ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto dalam kegiatan tersebut.
Dengan penandatanganan GMRA diharapkan menjadi solusi dalam menghadapi tren kebijakan pengetatanlikuiditas.
Transaksi reverse repo pemerintah adalah transaksi beli dengan janji untuk menjual kembali surat berharga Negara pada waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dalam hal ini pemerintah dan bank umum yang telah menjadi counterparty ( mitra) transaksi reverse repo pemerintah.
Instrumen reverse repo memberikan keamanan di sisi Pemerintah karena adanya underlying / jaminan transaksi berupa surat berharga dan dari sisi Bank akan memberikan opsi pemenuhan kebutuhan likuiditasnya dengan tingkat suku Bunga yang kompetitif dengan menjaminkan surat berharganya ke Pemerintah.
Reverse Repo pemerintah dapat memperdalam pasar sekunder SBN domestik, yang mampu menjadi salah satu solusi bagi dunia perbankan dalam pemenuhan likuiditas dalam pengetatan likuiditas global yang diikuti dengan naiknya Giro Wajib Minimum perbankan nasional.
Dengan adanya reverse repo pemerintah mampu mengubah SBN yang dipegang oleh insitusi perbankan menjadi lebih likuid.
Transaksi reverse repo pemerintah ini akan dilakukan secara elektronik dengan mekanisme lelang menggunakan platform AUPD Bloomberg.
Melalui platform ini, transaksi dapat dilakukan secara efisien,akuntabel, dan menjaga fairness.
Seluruh bank umum konvensional dapat menjadi peserta lelang reverse repo pemerintah.
Hal ini juga mendukung program Bank Indonesia (BI) yaitu Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025yang salah satu fokus utamanya adalah pada Repurchase Agreement (Transaksi Repo / Reverse Repo) yang tentunya mendukung stabilitas keuangan. */Yuser